KUNINGAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, menanggapi santai ketidakhadirannya dalam daftar nama yang diusulkan DPRD Kuningan untuk mengisi kursi Penjabat (Pj) Bupati. Ia menyebut hal tersebut sebagai kewenangan penuh legislatif dan mengaku tidak terganggu oleh keputusan tersebut.
“Itu sepenuhnya ranah Ketua DPRD. Saya hanya menjalankan tugas sebagai birokrat. Tidak ada yang perlu dibesar-besarkan,” kata Dian kepada wartawan usai memimpin tahapan akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kuningan, Rabu, 8 November 2023.
Menurut Dian, posisinya saat ini justru menuntut fokus menyelesaikan berbagai tantangan birokrasi, termasuk menyelaraskan program prioritas daerah dan menanggulangi defisit anggaran.
“Hari ini saya konsentrasi sebagai Ketua Pansel Open Bidding. Saya ingin menghasilkan pejabat yang mumpuni untuk mendukung pimpinan, apalagi kondisi fiskal kita juga sedang tidak ideal,” ujar Dian.
Menanggapi soal ketentuan yang memungkinkan pejabat eselon IIB diusulkan, sementara dirinya sebagai pejabat eselon IIA tidak, Dian menyebut keputusan tersebut mungkin didasari pertimbangan strategis DPRD.
“Bisa saja Ketua Dewan punya pertimbangan lain. Tidak ada masalah, hubungan kami juga baik-baik saja,” tambahnya.
Dian juga menyatakan siap bekerja di bawah kepemimpinan siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Pj Bupati Kuningan oleh pemerintah pusat. Ia menyebut tak mengetahui kabar bahwa dirinya telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Itu bukan wewenang saya. Kalau betul sudah ada rekomendasi dari provinsi, saya pun tidak tahu,” ujar Dian.
Sebelumnya, DPRD Kuningan resmi mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kuningan ke Kementerian Dalam Negeri. Ketiganya adalah H. A. Taufik Rohman (Kepala BPKAD), H. Deni Hamdani (Sekretaris DPRD), serta satu nama dari pusat yaitu Indra Purnama, yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan, Umum dan Humas di Sekretariat BNPP Kemendagri.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tersebut ke Kemendagri. “Usulan itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” ujar Zul saat dihubungi dari Singapura, tempat dirinya mengikuti pelatihan Lemhanas.
Saat ditanya alasan tidak mengusulkan nama Dian Rachmat Yanuar, Zul menyebut bahwa nama tersebut telah diusulkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelang akhir masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil.
“Pak Dian sudah diusulkan oleh provinsi,” ucapnya singkat.
Proses penunjukan Pj Bupati Kuningan selanjutnya akan diproses di Kemendagri. Tugas utama Pj Bupati adalah mengawal transisi pemerintahan sambil tetap menjaga stabilitas dan pelayanan publik hingga Pilkada serentak digelar. (red)
