
KUNINGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Kecamatan Lebakwangi. Seorang pria berinisial, US diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun mengungkapkan dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya kepada sejumlah anggota keluarga.
Kepala Desa setempat, mengatakan, informasi tersebut pertama kali diterimanya pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WIB dari kepala dusun setempat.
Menurutnya, korban sebelumnya telah bercerita kepada bibinya, teman, hingga neneknya mengenai dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Sekitar jam 18.30 malam, saya ditelepon kepala dusun. Kemudian ada pengakuan dari anak kepada bibinya, temannya, dan neneknya bahwa ada perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi Cikalpedia.id, Selasa, (11/8/2026) malam.
Pengakuan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban. Pihaknya menyebut, ibu korban langsung histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Melihat situasi tersebut, pemerintah desa kemudian menghubungi kepolisian untuk memastikan korban maupun terduga pelaku mendapatkan penanganan dan pemeriksaan.
“Karena kondisinya seperti itu, saya telepon Polsek untuk minta diamankan. Kemudian korban, ibunya, sama terduga pelaku dibawa ke Polsek untuk diperiksa,” katanya.
Pihaknya juga menuturkan, pemeriksaan awal dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan korban dengan keterangan dari terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, perkara tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang menangani kasus perempuan dan anak (PPA). Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah diamankan di Polres Kuningan.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan perlakuan tidak senonoh tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Kalau menurut pengakuan korban, tindakan tidak senonoh itu sudah dilakukan mulai SD kelas 6,” ungkapnya.
Dugaan tindakan tersebut disebut kembali terjadi pada Selasa lalu. Saat itu, korban mengaku diajak pergi ke kawasan Ciomas yang menurut keterangannya merupakan lokasi sepi dan gelap.
Namun, terkait dugaan adanya hubungan badan maupun bentuk tindakan seksual lainnya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami dan membuktikannya.
“Materinya apakah berhubungan badan dan sebagainya, itu barangkali ranah penyidik untuk mendalami,” katanya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait. Korban didampingi ibunya dan mendapatkan penanganan dari pihak PPA, termasuk pemeriksaan psikologis.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku masih ditangani aparat kepolisian. Meski terduga pelaku yang disebut merupakan ayah kandung korban, namun, hubungan rumah tangga dengan ibu korban tidak tercatat dalam pernikahan negara.
Ia menyebut terduga pelaku memiliki istri yang tercatat secara administrasi di wilayah Cidahu, sementara dengan ibu korban disebut menjalani pernikahan siri. Dari hubungan tersebut, terduga pelaku memiliki tiga anak, salah satunya merupakan korban.
Pemdes setempat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga.
“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Anak-anak harus dididik dengan benar, baik dari sisi pendidikan agama maupun pendidikan sekolah, supaya bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Sementara, kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan hukum berlaku.
”Benar informasinya. tapi kasus ini ditangani langsung oleh Polres Kuningan bagian PPA, karena menyangkut anak perempuan,” ujar AKP Wawan Hermawan selaku Kapolsek Lebakwangi.




