Cikalpedia
Politik

Diduga Hadiri Kampanye Caleg, Aparat Desa Cibinuang Dilaporkan ke Bawaslu Kuningan

warga cibinuang laporkan aparat desanya ke kantor Bawaslu Kuningan

KUNINGAN – Sejumlah warga Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh aparat desa setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan. Laporan ini muncul menyusul keterlibatan perangkat desa dalam kegiatan kampanye Calon Legislatif DPR RI dari Partai Gerindra yang digelar di Dusun Bingbin, Sabtu (30/6) lalu.

Pelaporan dilakukan oleh seorang warga bernama Toha (59). Ia menyampaikan bahwa kampanye yang melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan diduga pula dihadiri oleh seorang anggota DPD RI, melanggar ketentuan netralitas aparatur pemerintahan desa dalam Pemilu.

“Kampanye itu dilakukan di Balai Dusun, dihadiri sekitar 40 warga. Yang menjadi masalah, ada aparat desa yang ikut serta. Padahal sudah jelas ada aturan yang melarang,” kata Toha kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Bawaslu.

Langgar PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Toha menegaskan, kehadiran perangkat desa dalam kegiatan politik praktis tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD terlibat dalam kampanye.

“Saya hanya warga biasa, tapi saya tahu ada aturannya. Mustahil kalau perangkat desa tidak tahu. Karena itu saya bawa bukti berupa video dan foto ke Bawaslu,” ujarnya.

Meski tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut, Toha menyatakan menerima laporan dan dokumentasi dari warga lain yang hadir dalam kegiatan itu. Ia berharap Bawaslu segera bertindak dan memberikan peringatan kepada semua pihak yang terlibat.

Seruan Netralitas dan Pemilu Berkualitas

Lebih lanjut, Toha mengingatkan bahwa Pemilu harus dijalankan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan lokal. Ia khawatir jika dibiarkan, keterlibatan perangkat desa dalam kampanye akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Baca Juga :  Bawaslu Kuningan Petakan 7 Isu Rawan Pilkada 2024

“Pemilu itu harus jujur dan adil. Pemerintahan desa jangan berpihak. Biarkan rakyat menentukan pilihannya sendiri, jangan digiring seperti bebek,” tegas Toha.

Ia pun meminta Bawaslu tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga melakukan edukasi kepada perangkat desa agar paham posisi dan batasan mereka dalam kontestasi politik.

“Saya hanya ingin Pemilu yang damai, tanpa tekanan, dan tanpa kecurangan. Pemerintah desa harusnya jadi contoh dalam menaati aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, Bawaslu Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. (ali)

Related posts

Warga Karangtawang Kompak Bersihkan Sungai Cisanggarung

Ceng Pandi

Perda Ketahanan Keluarga Disosialisasikan, Pramuka Jadi Mitra Strategis

Cikal

44 Siswa “Nakal” Kuningan Akan Jalani Program Barak Militer

Cikal

Leave a Comment