Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Politik

Dikawal MPK, Korban Investasi Madu Klancleng Adukan Nasib ke DPRD Kuningan

KUNINGAN – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) bersama para korban investasi Madu Klancleng kembali melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Raya Indonesia, yang merupakan anak perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Bank Agro, serta unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Audiensi itu mempertegas arah penyelesaian kasus dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT MBM, yang mencatut nama Bank Rakyat Indonesia dan telah menjerat ratusan warga di Kabupaten Kuningan dan Cirebon.

Di forum itu, pihak Bank Raya Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani antara Bank Raya dengan PT MBM. Rencana kemitraan antara keduanya memang sempat dibahas secara awal, namun baru dalam tahap pembahasan draf kerja sama dan belum pernah disahkan secara resmi.

Dengan demikian, segala bentuk aktivitas investasi dan penarikan agunan masyarakat tidak memiliki dasar hukum yang sah dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak PT MBM.

Pernyataan  serupa juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan PT MBM tergolong praktik investasi ilegal atau investasi bodong, yang tidak memiliki izin dan dasar hukum sesuai ketentuan sektor jasa keuangan.

Tindakan tersebut dinilai investasi bodong sehingga meminta masyarakat harus waspada terhadap setiap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan lembaga keuangan resmi tanpa izin dan dokumen legal dari OJK.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, menegaskan bahwa kerja sama tanpa dasar hukum dan tanpa adanya PKS resmi antara Bank Raya dan PT MBM batal demi hukum.

“Kalau tidak ada dasar perjanjian yang sah, maka kerja sama itu batal secara hukum. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan karena kelalaian atau pembiaran lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya.

Baca Juga :  Ridho Sindir Halus, Kamdan Roasting Lawan di Pengundian Nomor Urut

Related posts

Menanti Restu Rokhmat Ardiyan

Cikal

Golkar-PAN Sinyal Koalisi, Uji Ulang Duet Pilkada 2018

Cikal

Tuti Andriani: “Sebentar Lagi Saya Jadi Ibu Masyarakat Kuningan, Perempuan Tak Boleh Lagi Takut Politik!”

Cikal

Leave a Comment