“Yang dituntut bukan penutupan galiannya. Tapi pembebasan lahan sesuai janji. Tanah sudah mulai ditanami atas perintah gubernur, sementara statusnya belum jelas. Wajar kalau pemilik tanah resah karena menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga menyinggung nasib para pekerja terdampak yang hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi perhatian warga: janji pembebasan lahan dan kejelasan bagi para pekerja.
Meski demikian, H. Dirja memahami posisi Bupati yang harus berhati-hati dalam mengambil langkah, mengingat persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan menyangkut lahan seluas 12 hektare dengan 22 SPPT.
“Kami paham ini bukan janji Pak Bupati. Justru kami datang untuk menjembatani agar bisa dibantu disampaikan ke gubernur. Jangan sampai nanti Pak Bupati yang terbebani. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan dan masyarakat mendapat kejelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap membantu meredam situasi agar tetap kondusif sembari menunggu kejelasan proses pembebasan lahan yang dijanjikan. (ali)
