KUNINGAN – Kasus dugaan kelalaian penanganan persalinan yang menimpa pasangan suami istri Andi (36) dan Irmawati (33) di RSUD Linggajati terus menjadi sorotan publik. Kasus ini menyita perhatian luas, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang secara terbuka menyampaikan somasi kepada pemerintah daerah dan mendesak Gubernur Jawa Barat serta Bupati Kuningan untuk segera mencopot direksi rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman, menyampaikan bahwa surat somasi yang dilayangkan oleh Kresna Law Office telah mereka balas secara resmi.
Pihaknya menegaskan bahwa seluruh mekanisme yang diminta telah dijalankan sesuai prosedur. Ia juga menyatakan bahwa mereka telah memberikan penjelasan lengkap sebagaimana diminta dalam surat tersebut, dan kini tinggal menunggu respons lebih lanjut dari pihak kuasa hukum korban.
“Kami sudah membalas surat itu, nanti tinggal dari pihak Kresna Law Office-nya seperti apa, yang penting kita mekanismenya sudah dijalankan, mereka meminta penjelasan dari kita, kita sudah dijelaskan semuanya,” ujarnya, Senin (14/7).
Ia juga menjelaskan bahwa jawaban terhadap somasi yang diterima telah disusun dengan mencantumkan seluruh langkah-langkah yang telah ditempuh, baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak RSUD Linggajati.
Seluruh penjelasan terkait respons dan tindakan yang telah dilakukan sudah dituangkan secara lengkap dalam surat balasan tersebut. Surat tersebut, menurutnya, juga telah diserahkan kepada Direktur RSUD Linggajati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Isinya seperti langkah-langkah dari pemkab dan RSUD Linggajati seperti apa, sudah kami jelaskan disitu, suratnya juga sudah kami serahkan ke direktur,” ujarnya. (Icu)
