“Pak Dian sudah diusulkan oleh Pemprov Jabar. Saat menjelang akhir masa jabatan, Gubernur Ridwan Kamil sudah menyampaikannya,” ujar Zul singkat.
Sesuai Aturan Kemendagri
Menurut Nuzul, pengajuan tiga nama dari DPRD telah memenuhi ketentuan sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Secara normatif, proses ini sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sesuai regulasi, DPRD, gubernur, dan Kemendagri masing-masing dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Selanjutnya, Presiden RI melalui Kemendagri akan memutuskan satu nama yang ditetapkan untuk mengisi jabatan kepala daerah selama masa transisi hingga pilkada definitif.