Wahyu menambahkan, hasil seleksi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kuningan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Aturan itu menegaskan, jika jumlah calon kurang dari tiga orang meski sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran, maka seleksi tetap dilanjutkan.
“Seleksi ini penting untuk memastikan Dewan Pengawas BPR Kuningan nantinya memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam mengawasi jalannya perusahaan daerah,” jelasnya.
Dengan dua nama yang kini tersisa, publik menunggu hasil akhir uji kepatutan dan kelayakan untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi Dewan Pengawas BPR Kuningan periode 2025–2028. (ali)