KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan resmi menyerahkan hasil pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat terhadap dua anggota dewan. Ketua BK DPRD Kuningan, Eman Suherman, menyampaikan bahwa tugas BK telah selesai dan seluruh hasilnya sudah diserahkan ke pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah hari ini tugas kami di BK sudah selesai. Semua hasil sudah kami serahkan ke pimpinan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut dan pembinaan, itu sudah menjadi ranah kepemimpinan DPRD,” ujar Eman, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan adanya laporan dari BK terkait dua anggota dewan yang mendapat sanksi berbeda.
“Tadi BK melaporkan hasilnya. Dari dua anggota dewan inisial S dan T yang dilaporkan masyarakat, untuk anggota dewan inisial T dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis, dan satu lagi inisial S sanksi sedang tertulis. Keduanya akan segera kami panggil untuk menerima sanksi peringatan tersebut,” ungkap Zul
Zul menegaskan, sanksi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BK, meskipun pengaduan masyarakat tapi tidak sampai ke persidangan etik.
“Hukuman ada tingkatan, mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, BK bekerja bukan untuk memuaskan pihak tertentu, tapi untuk menjaga marwah lembaga. Atas dasar rekomendasi itu, pimpinan akan memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Dengan putusan ini, DPRD Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga etika dan integritas anggota dewan di hadapan masyarakat. (Ali)
