Zul menegaskan, sanksi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BK, meskipun pengaduan masyarakat tapi tidak sampai ke persidangan etik.
“Hukuman ada tingkatan, mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, BK bekerja bukan untuk memuaskan pihak tertentu, tapi untuk menjaga marwah lembaga. Atas dasar rekomendasi itu, pimpinan akan memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Dengan putusan ini, DPRD Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga etika dan integritas anggota dewan di hadapan masyarakat. (Ali)