Cikalpedia
Politik

Etika di Ujung Tinta: Inisial S dan T Legislator Kuningan Kena “Semprit”

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy

Zul menegaskan, sanksi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BK, meskipun pengaduan masyarakat tapi tidak sampai ke persidangan etik.

“Hukuman ada tingkatan, mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, BK bekerja bukan untuk memuaskan pihak tertentu, tapi untuk menjaga marwah lembaga. Atas dasar rekomendasi itu, pimpinan akan memanggil yang bersangkutan,” tambahnya.

Dengan putusan ini, DPRD Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjaga etika dan integritas anggota dewan di hadapan masyarakat. (Ali)

Related posts

Kuningan Peringati Harkitnas ke-117 dengan Khidmat dan Penuh Makna

Cikal

Demokrat Kuningan Bantah 23 PAC Membelot: “Itu Gerilya Politik, Bukan Fakta”

Cikal

30 Ribu Surat Suara Diduga Dirusak

Cikal

Leave a Comment