“Jumlah yang ikut 32 kepala KUA dan empat ASN darinunsur penyuluh dan penghulu,” tuturnya.
Menurutnya, meski dilaksanakan di Kuningan, hasil tes atau nilai uji kualifikasi itu akan diserahkan ke Kanwil Kemenag Jawa Barat. Selanjutnya, data se-Jawa Barat disampaikan ke Kemenag Republik Indonesia. “Pak Menteri Agama yang akan memutuskan kelayakan kepala KUA,” tuturnya.
Peserta yang mengikuti uji kualifikasi tersebut, lanjut Ridlo, sesuai dengan syarat yang ditentukan yaitu ASN Penyuluh dan Penghulu yang bergolongan 3B dengan masa kerja 2 tahun atau minimal 3A dengan masa kerja 3 tahun. Adapun materi uji yang diberikan meliputi pengetahuan seputar keagamaan yang berkaitan dengan pernikahan, al-Qur’an, dan pembacaan kitab kuningan seperti kitab Khifayatul Akhyar, dan Fathul Qorib.
”Uji Kualifikasi ini serentak se-Indonesia dan tenggat kami untuk menyetorkan hasilnya tanggal 9,” tutur Ridlo.
Uji kualifikasi itu, kata Ridlo, tidak hanya sekedar seremonial, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaring kepala KUA yang benar-benar memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman keagamaan yang memadai. Hal itu diperlukan mengingat peran strategis KUA dalam pelayanan keagamaan di masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya uji kualifikasi tersebut dapat menjadi dasar objektif dalam menentukan kepala KUA yang profesional dan berkompeten, sehingga mampu memberikan pelayanan keagamaan yang optimal kepada masyarakat. (Icu)
