Cikalpedia
Politik

FMPK Gugat Putusan BK DPRD Kuningan

Foto: Istimewa

KUNINGAN — Sebulan setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan mengeluarkan putusan terhadap anggota dewan, Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) akhirnya bersuara. Organisasi yang dikenal vokal mengawal isu etika pejabat publik itu menyatakan siap mengajukan keberatan atas keputusan BK yang mereka anggap perlu diuji secara hukum.

“Secara substansi kami belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan lengkap putusan. Namun secara prosedural, terhadap putusan BK tersebut siapapun berhak mengajukan keberatan, baik pelapor maupun terlapor,” ujar Ketua FMPK, Ustadz Ade Supriadi, kemarin.

FMPK diketahui menjadi pihak pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etika salah satu anggota DPRD Kuningan. Meski belum membuka detail isi putusan, Ade menegaskan bahwa pihaknya tengah menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sudah konsultasi dengan beberapa pegiat hukum. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh,” katanya.

Menurut hasil konsultasi tersebut, jalur keberatan atas keputusan BK dapat diajukan melalui tiga mekanisme yaitu internal partai politik sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; jalur administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009; atau jalur etis melalui Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008.

Namun FMPK belum menentukan jalur mana yang akan diambil. “Tunggu saja dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” kata Ade diplomatis.

Ia menegaskan, langkah keberatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap lembaga dewan, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar pejabat publik tetap menjaga integritas. “Kami ingin memberi contoh bahwa rakyat punya hak mengawasi dan menegur wakilnya jika melanggar etika publik,” ujarnya.

Ade juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan etika di tubuh DPRD. “Penegakan etika harus tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang dilindungi hanya karena posisi atau afiliasi politiknya,” katanya.

Baca Juga :  Duta Genre Kuningan Raih Juara 2 Tingkat Jawa Barat

Menurutnya, langkah FMPK didasari semangat moral untuk menjaga marwah lembaga legislatif dan partai politik agar berpihak pada nilai kebenaran dan keadilan. “Keadilan tidak akan tegak kalau rakyat diam. Kami bergerak karena ingin lembaga politik kita bersih dan bermartabat,” pungkasnya. (ali)

Related posts

39.000 BPJS Warga Kuningan Dinonaktifkan, Beralih ke Jamkesda?

Ceng Pandi

Bongkar Jurus RANS! Branding, Kolaborasi, dan Digitalisasi

Cikal

9 Makanan Tradisional Tertua di Indonesia, Jejak Sejarah Kuliner Nusantara

Cikal

Leave a Comment