KUNINGAN — Sebulan setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan mengeluarkan putusan terhadap anggota dewan, Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) akhirnya bersuara. Organisasi yang dikenal vokal mengawal isu etika pejabat publik itu menyatakan siap mengajukan keberatan atas keputusan BK yang mereka anggap perlu diuji secara hukum.
“Secara substansi kami belum bisa berkomentar karena belum menerima salinan lengkap putusan. Namun secara prosedural, terhadap putusan BK tersebut siapapun berhak mengajukan keberatan, baik pelapor maupun terlapor,” ujar Ketua FMPK, Ustadz Ade Supriadi, kemarin.
FMPK diketahui menjadi pihak pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran etika salah satu anggota DPRD Kuningan. Meski belum membuka detail isi putusan, Ade menegaskan bahwa pihaknya tengah menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami sudah konsultasi dengan beberapa pegiat hukum. Ada tiga jalur yang bisa ditempuh,” katanya.
Menurut hasil konsultasi tersebut, jalur keberatan atas keputusan BK dapat diajukan melalui tiga mekanisme yaitu internal partai politik sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; jalur administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009; atau jalur etis melalui Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008.
