“Entah hilang sebelum atau sesudah listrik padam, kami masih selidiki,” tambahnya.
Hingga kini, tim PPK telah membongkar seluruh kotak suara dari 22 TPS di Ciporang dan memeriksa box container, namun hasilnya nihil. Padahal, dokumen itu merupakan dokumen utama yang wajib ditampilkan dalam pleno, meski salinan foto masih tersimpan.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menyebut pihaknya telah memberikan arahan kepada KPU terkait langkah penanganan awal. “Kami sarankan rekapitulasi untuk Ciporang dihentikan sementara, sambil investigasi dilakukan,” kata Firman.
Firman menegaskan Bawaslu masih mendalami apakah ada unsur kelalaian atau potensi pelanggaran lain. Proses investigasi tengah berlangsung secara berjenjang dari KPPS, PPS, hingga PPK.
“Ini dokumen krusial. Kami tidak bisa gegabah. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Pengamanan ketat kini diberlakukan 24 jam oleh gabungan TNI dan Polri di lokasi rekapitulasi. Sementara itu, pihak KPU belum dapat memastikan kapan dokumen tersebut hilang—saat proses pleno atau sebelumnya. (ali)
