KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan penggelapan dana nasabah pada salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD) di tingkat provinsi. Kamis siang, (2/10/2025), penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RMP.
Tak menunggu lama, rumah pribadi RMP di kawasan Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, langsung digeledah aparat.Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Tujuh petugas kejaksaan diterjunkan, disaksikan pengurus RT serta perangkat lingkungan. Untuk menjaga transparansi, setiap tahapan penggeledahan dicatat, sementara garis pengaman atau kejaksaan line akan dipasang setelah penyidik meninggalkan lokasi.
“Benar, hari ini penyidik menetapkan RMP sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana nasabah bank pemerintah daerah. Kami melakukan penggeledahan di dua titik, salah satunya di rumah yang bersangkutan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Brian, langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti yang sudah lebih dulu dikantongi penyidik. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka RMP didasarkan pada bukti yang dianggap cukup.
“Penggeledahan ini untuk melengkapi dan memastikan tidak ada celah yang terlewat,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara yang muncul akibat kasus ini ditaksir mencapai 9 miliar. Namun, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RMP.
