KUNINGAN – Di kaki Gunung Ciremai, ketegangan sedang memuncak meski bulan ramdan. Bukan karena erupsi, melainkan karena polemik pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa penyadapan getah pinus yang kini menjadi bola panas. Di tengah riuh penolakan yang berseliweran di ruang publik, suara Kelompok Tani Hutan (KTH) dari desa-desa penyangga seolah tenggelam oleh narasi yang menempatkan mereka sebagai ancaman bagi kelestarian taman nasional.
Pakar Hukum Konservasi, Dr. H. Dadan Taufik F, S.Hut., SH., MH., MKn, angkat bicara melihat fenomena ini. Sabtu (21/2/2026), Dadan menyoroti adanya misinformasi yang akut. Menurut dia, narasi penolakan yang berkembang cenderung mengabaikan landasan regulasi yang sudah mapan dan menutup mata terhadap fakta di lapangan.
“Pemungutan HHBK itu bukan aktivitas ilegal. Itu adalah hak masyarakat desa penyangga yang dijamin oleh skema kemitraan konservasi. Kita harus bicara berbasis data, bukan asumsi,” tegas Dadan dengan nada lugas.
Dadan membedah tumpukan regulasi yang selama ini seolah “dipetieskan”. Ia menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat dalam pengelolaan zona tradisional bukanlah kebijakan tanpa dasar. Setidaknya ada tiga pilar hukum yang menjadi legitimasi kuat: Peraturan Menteri LHK Nomor P.43 Tahun 2017, Perdirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018, hingga SK Dirjen KSDAE Nomor SK.193 Tahun 2022 yang merinci zona pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Baginya, kemitraan konservasi adalah manifestasi dari pengelolaan hutan modern yang inklusif. “Masyarakat tidak boleh lagi diposisikan sebagai penonton atau objek yang dijauhkan dari hutan. Mereka adalah subjek. Kalau mereka tidak dirangkul secara legal, potensi konflik sosial justru akan meledak,” ujarnya. Dadan melihat ada tanda tanya besar mengapa implementasi regulasi ini seolah tersendat dalam beberapa tahun terakhir, padahal payung hukumnya sudah benderang.
Fakta yang kerap luput dari perdebatan adalah kontribusi nyata para petani hutan. Sebanyak 28 KTH di Kuningan dan Majalengka sebenarnya telah menempuh jalur birokrasi yang panjang sejak 2021. Mereka melewati proses Focus Group Discussion (FGD), verifikasi subjek, hingga identifikasi objek di zona tradisional.
