Lebih dari sekadar menyadap getah, KTH mengklaim telah menanam sedikitnya 100 ribu pohon dalam dua tahun terakhir, melakukan pembibitan tanaman endemik, hingga menjadi garda terdepan saat kebakaran hutan melanda. “Mereka bukan perusak. Mereka adalah mitra yang menjaga rumahnya sendiri. Kepala desa yang memperjuangkan aspirasi KTH ini sebenarnya sedang menjalankan amanah untuk melindungi hak warga secara hukum,” kata Dadan.
Secara konseptual, Dadan menawarkan argumen ekonomi hijau. Kemitraan konservasi dirancang untuk menyinergikan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial secara simultan. Penolakan total tanpa solusi dinilai sebagai langkah mundur yang hanya akan menyuburkan aktivitas ilegal yang tak terkontrol.
Kini, bola panas berada di tangan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Otoritas pengelola kawasan dituntut untuk bertindak lebih dari sekadar administrator. BTNGC harus menjadi jembatan dialogis yang mampu meredam gejolak sosial dengan pendekatan hukum yang transparan.
Dadan memungkasi, bahwa jawaban atas kekhawatiran publik bukanlah penutupan akses, melainkan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang akuntabel. “Menjaga Ciremai bukan hanya tentang menghitung jumlah pohon di dalam zona, tapi juga tentang memastikan manusia yang hidup di sekitarnya tidak kelaparan di atas tanahnya sendiri.”
Sebagai bahan kajian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan beberapa instrumen hukum yang melegitimasi aktivitas HHBK di TNGC diantaranya Permen LHK No. P.43/2017: Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam. Lalu Perdirjen KSDAE No. P.6/2018: Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi sebagai basis kolaborasi antara pengelola dan warga. Dan SK Dirjen KSDAE No. SK.193/2022: Tentang penetapan zona pengelolaan TNGC di Kabupaten Kuningan dan Majalengka. (ali)
