Cikalpedia
Kuningan

GJH : Dari Bom Waktu Lingkungan Hingga Pemerintah Dinilai Apatis

Ketua Gema Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Daeng Ali

Yang lebih memprihatinkan, Pemkab Kuningan dinilai abai terhadap aturannya sendiri. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Arunika di kawasan yang seharusnya dilindungi berdasarkan Perda No. 26/2011 dan Perbup No. 84/2020.

“Lokasi itu masuk Kawasan Rawan Bencana Geologi. Jika izinnya dipaksakan, pejabat yang menandatangani bisa dipidana sesuai Pasal 73 UU No. 26/2007,” tegas Daeng.

Daeng Ali mendorong warga untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran tata ruang, baik melalui gugatan Class Action maupun legal standing organisasi lingkungan.

Ia juga mendesak Pemprov Jabar dan Kementerian ATR/BPN turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

“Jangan biarkan debat di media mengaburkan fakta. Pemerintah pusat harus turun tangan sebelum terlambat,” tegasnya.

Sementara, persoalan Sungai Cilengkrang adalah cermin konflik antara pembangunan dan kelestarian alam. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin bencana ekologis akan menjadi harga yang harus dibayar mahal oleh generasi mendatang.

“Kita tidak punya planet cadangan. Jika pemerintah terus abai, siapa yang akan bertanggung jawab ketika bencana datang,” pungkas Daeng Ali. (red)

Related posts

Cabor Bridge Diakui, Uba Subari “Tarik Rem” Dan Serukan Rekonsiliasi

Cikal

Daftar Seleksi Dewas LPPL, Asep Mahpudin Miliki Latar Belakang dan Keilmuan yang Mumpuni

Cikal

Kuningan Raih Anugerah Pemerintahan Digital di Istana Negara

Cikal

Leave a Comment