Gubernur Dedi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pengelola pasar tidak mampu mengurus sampah sesuai ketentuan.
“Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di areal pasarnya sendiri. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungan,” tegasnya.
Dengan pernyataan tersebut, Dedi menegaskan bahwa permasalahan sampah di Pasar Caringin sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola, bukan lagi pemerintah. (beng)