KUNINGAN – Fenomena pelaporan guru ke kepolisian atas masalah kedisiplinan kembali menjadi sorotan. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara, menilai tren ini sebagai sinyal bahaya serius bagi iklim pendidikan. Lembaga legislatif didesak segera turun tangan melindungi marwah profesi guru.
Melalui pengurusnya, Risal Septian, S.H., yang juga tergabung dalam MRWP Law Firm, PSI Kuningan menyoroti kecenderungan sebagian pihak membawa persoalan internal sekolah langsung ke ranah pidana.
Menurut Risal, hal ini ironis karena mengabaikan mekanisme penyelesaian yang seharusnya menjadi tradisi Pendidikan yaitu dialog keluarga, pembinaan internal sekolah, serta mediasi oleh dinas terkait. Ia bahkan menduga adanya oknum yang memanfaatkan situasi sensitif ini untuk keuntungan pribadi, baik dengan memperkeruh keadaan maupun menawarkan “jasa” tertentu kepada orang tua maupun pihak sekolah.
“Guru dalam menjalankan tugasnya harus dipandang sebagai pendidik. Selama tindakannya berada dalam koridor etika profesi dan tidak termasuk kekerasan berat, persoalan kedisiplinan seyogianya bisa diselesaikan melalui jalur internal,” ujar Risal, Kamis (20/11/2025).
Ia mengingatkan bagaimana, di masa lalu, konflik kecil antara guru dan murid dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan kegaduhan ataupun kriminalisasi.
Risal menilai, situasi saat ini mencerminkan hilangnya ruang dialog dan memudarnya kepercayaan antara orang tua dan institusi pendidikan. Ketika masalah sepele langsung dibawa ke aparat penegak hukum, bukan hanya guru yang menjadi korban, tetapi juga proses pendidikan itu sendiri.
