Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Hati-Hati! Ejek Teman di Sekolah, Penjara Menanti

Polres Kuningan melalui unit PPA melakukan edukasi untuk siswa SMKN 2 Kuningan. (Istimewa)

KUNINGAN – Suasana belajar di SMKN 2 Kuningan berubah serius. Ratusan siswa tampak fokus mendengarkan pemaparan dari Ipda. Roby Muhtar, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, dalam sebuah forum dialog tentang bahaya perundungan. Kegiatan ini, yang digelar Rabu (10/12/2025), merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meredam praktik kekerasan yang kian mencemaskan di kalangan pelajar.

Melalui pendekatan edukatif, Unit PPA mencoba menanamkan pemahaman bahwa perundungan (bullying) bukan hanya sebatas kenakalan remaja, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis serius bagi korban.

Ipda. Roby membentangkan definisi bullying secara utuh, menekankan bahwa perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik (memukul, mendorong), verbal (mengejek, menghina), sosial (mengucilkan), hingga digital (cyber bullying). Semua tindakan yang dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, disebutnya sebagai kekerasan.

“Bullying bukan sekadar candaan. Jika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Roby dengan intonasi tegas.

Ia mengingatkan bahwa dampak perundungan tidak bisa dianggap enteng, seringkali menyebabkan trauma berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, hingga terganggunya perkembangan mental korban.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Isyaratkan Rotasi Jabatan: “Tim Work Solid Itu Penting”

Related posts

Kuningan Dipuji DPRD Jabar, Tinggal 4 Desa Tanpa Sinyal

Cikal

UMKM Kuningan Belum Tersentuh Program MBG

Alvaro

LBBI Semarakkan HUT ke-52 Korpri Kuningan, Ratusan Pelajar Adu Disiplin dan Kekompakan

Cikal

Leave a Comment