Cikalpedia
Hukum

HUT ke-80 RI, 12 Warga Binaan Lapas Kuningan Bebas Lewat Remisi Kemerdekaan

Foto : Istimewa

KUNINGAN – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dipastikan menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan, Minggu, (17/8/2025). Mereka termasuk dari ratusan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan dasawarsa.

Kepala Lapas Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menyebutkan dari total 428 warga binaan, 309 narapidana menerima remisi umum dan 333 mendapat remisi dasawarsa. “Remisi ini bentuk apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan. Harapannya, mereka lebih cepat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Rinciannya, Remisi Umum I (302 orang) mendapat potongan hukuman 1–6 bulan, dan Remisi Umum II (7 orang) langsung bebas. Sementara Remisi Dasawarsa I (323 orang) mendapat pengurangan 8–90 hari, serta Remisi Dasawarsa II (10 orang) dengan 5 di antaranya bebas.

Related posts

Asep Papay Diminta Memperbaiki Struktur Berpikir tentang Open Bidding, Singgung BKPSDM

Ceng Pandi

180 Warga Indramayu Jalani Operasi Katarak Gratis di Indramayu Eye Center

Cikal

PDIP Soroti 30 Ribu Suara Tidak Sah di Pilkada Kuningan

Cikal

Leave a Comment