Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

HUT ke-80 RI, 12 Warga Binaan Lapas Kuningan Bebas Lewat Remisi Kemerdekaan

Foto : Istimewa

KUNINGAN – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dipastikan menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan, Minggu, (17/8/2025). Mereka termasuk dari ratusan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan dasawarsa.

Kepala Lapas Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menyebutkan dari total 428 warga binaan, 309 narapidana menerima remisi umum dan 333 mendapat remisi dasawarsa. “Remisi ini bentuk apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan. Harapannya, mereka lebih cepat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Rinciannya, Remisi Umum I (302 orang) mendapat potongan hukuman 1–6 bulan, dan Remisi Umum II (7 orang) langsung bebas. Sementara Remisi Dasawarsa I (323 orang) mendapat pengurangan 8–90 hari, serta Remisi Dasawarsa II (10 orang) dengan 5 di antaranya bebas.

Baca Juga :  Sistem Merit Belum Maksimal, Kuningan Masih Tertahan di Kategori “Baik”

Related posts

Pria Gandir di Karangmangu, Polisi Olah TKP

Ceng Pandi

Kader Gerindra Kuningan Tolak Rekomendasi untuk Calon dari Luar Partai

Cikal

179 Atlet Kuningan Dikirim ke POPDA XIV, Bupati Dian Ingatkan Jangan Hanya Makan Tahu dan Seblak

Alvaro

Leave a Comment