KUNINGAN – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dipastikan menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan, Minggu, (17/8/2025). Mereka termasuk dari ratusan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan dasawarsa.
Kepala Lapas Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menyebutkan dari total 428 warga binaan, 309 narapidana menerima remisi umum dan 333 mendapat remisi dasawarsa. “Remisi ini bentuk apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan. Harapannya, mereka lebih cepat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Rinciannya, Remisi Umum I (302 orang) mendapat potongan hukuman 1–6 bulan, dan Remisi Umum II (7 orang) langsung bebas. Sementara Remisi Dasawarsa I (323 orang) mendapat pengurangan 8–90 hari, serta Remisi Dasawarsa II (10 orang) dengan 5 di antaranya bebas.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang hadir menyerahkan SK remisi menekankan pentingnya momentum kemerdekaan sebagai titik balik. “Remisi bukan sekedar potongan hukuman. Ini harus jadi dorongan untuk merubah sikap dan kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Selain penyerahan remisi, Lapas Kuningan juga menggelar rangkaian kegiatan peringatan bulan kemerdekaan, mulai dari lomba tradisional, donor darah, hingga upacara 17 Agustus. Suasana lapas tetap kondusif dengan 83 petugas yang mengawal program pembinaan, dari keterampilan menjahit, tata boga, hingga budidaya ikan dan sayuran. (ali)
