Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Ikhsan Marzuki Tuntut Moratorium Ekologis Total

Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki (istimewa)

KUNINGAN – Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menandatangani moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Barat menuai apresiasi luas, dinilai sebagai langkah berani di tengah meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi. Namun, bagi wilayah dengan tekanan ekologis tinggi seperti lereng Gunung Ciremai, moratorium yang fokus pada perumahan dianggap belum cukup menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan yang masif.

Pegiat sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, menilai moratorium Gubernur seharusnya menjadi pintu masuk bagi kebijakan yang lebih komprehensif yaitu moratorium ekologis. Artinya, penghentian sementara tidak hanya pada pembangunan perumahan, tetapi juga seluruh bentuk pembangunan fisik yang berpotensi merusak kawasan resapan air dan penyangga lingkungan.

“Langkah Gubernur sangat tepat sebagai sinyal politik dan ekologis. Tapi jangan berhenti di perumahan saja. Di Ciremai, ancaman justru datang dari pembangunan wisata seperti glamping, resort, vila, hingga kafe yang masif di kawasan resapan air,” kata Ikhsan, Senin (15/12/2025).

Ikhsan yang juga mantan anggota DPRD kuningan itu menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, wajah lereng Gunung Ciremai, khususnya di wilayah Kuningan bagian utara dan timur, berubah cepat. Lahan-lahan miring yang sebelumnya berupa hutan pinus, kebun rakyat, atau tanah terbuka kini dipenuhi bangunan wisata berkonsep ‘alami’. Ia menilai, label wisata alam kerap menutupi praktik alih fungsi lahan yang secara substansial merusak lingkungan.

“Jangan tertipu istilah wisata alam. Faktanya, banyak pembangunan wisata yang menebangi vegetasi, mengeraskan tanah, dan menambah beban limbah. Dampaknya sama dengan perumahan, hilangnya daya resap air dan meningkatnya risiko longsor serta banjir,” ujarnya dengan nada khawatir.

Meski tidak dikategorikan sebagai perumahan, pembangunan wisata di kawasan perbukitan memiliki efek ekologis yang setara. Permukaan tanah yang semula berfungsi sebagai penyerap alami air hujan berubah menjadi beton dan aspal. Limpasan air permukaan meningkat tajam, sementara kemampuan tanah menahan dan menyimpan air menurun drastis.

Ikhsan juga menyoroti lemahnya pengawasan perizinan. Banyak usaha wisata berdiri melalui skema desa wisata atau kepemilikan pribadi yang dalam praktiknya kerap luput dari kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun pengendalian tata ruang yang ketat. Akibatnya, pembangunan merangsek hingga ke zona yang seharusnya menjadi sabuk hijau atau zona konservasi.

Baca Juga :  Camat Pasawahan Luruskan Informasi Kecelakaan Kerja Petugas MBG

Gunung Ciremai bukan cuma ikon geografis. Sebagai puncak tertinggi di Jawa Barat, kawasan ini merupakan sumber utama air bagi sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) penting, seperti Cisanggarung, Cijalutung, dan Cikijing. Kerusakan kawasan resapan di hulunya, menurut Ikhsan, akan memicu efek domino yang dirasakan hingga wilayah hilir.

“Kalau kawasan resapan rusak, dampaknya tidak hanya di atas. Masyarakat di hilir akan menghadapi kekeringan saat kemarau dan banjir bandang saat musim hujan. Ini hukum alam, bukan opini,” katanya.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat menunjukkan, sebagian besar titik rawan longsor berada di wilayah perbukitan dan pegunungan, termasuk di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ironisnya, di zona penyangga yang seharusnya dijaga ketat, justru terus bermunculan vila, resort, dan glamping baru setiap tahun.

Ikhsan menilai kondisi ini sebagai gejala krisis ekologis yang nyata. Pembangunan yang tak terkendali menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang kerap kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. “Kita sedang menyemai bencana secara perlahan. Longsor dan banjir bandang hanya soal waktu jika ini dibiarkan,” ujarnya.

Gerakan KITA mendorong agar moratorium yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat tidak berhenti sebagai kebijakan administratif. Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Kuningan, diminta berani mengambil langkah konkret dengan menetapkan zona konservasi permanen di kawasan resapan air Ciremai. Selain itu, seluruh izin usaha wisata yang telah terbit perlu ditinjau ulang melalui audit ekologis.

“Kalau Gubernur bisa menghentikan izin perumahan demi keselamatan warga, Bupati Kuningan juga seharusnya bisa melakukan langkah serupa untuk penyelamatan Ciremai. Ini bukan soal anti-investasi, tapi soal keberlanjutan hidup,” kata Ikhsan.

Ia juga menegaskan, kepemilikan tanah tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan fungsi ekologis. Hak atas tanah, menurutnya, selalu disertai kewajiban menjaga lingkungan. Oleh karena itu, audit ekologis harus mencakup seluruh aktivitas ekonomi, termasuk yang berdiri di atas lahan pribadi.

Baca Juga :  Alarm dari Kaki Ciremai: Menggugat "Dosa" Ekologis di Balik Banjir Bandang

Ikhsan melihat moratorium ini sebagai momentum untuk mengembalikan akal sehat dalam pembangunan. “Kita harus mulai menilai pembangunan dari seberapa baik kita menjaga air, tanah, dan hutan. Tanpa itu, ekonomi wisata pun pada akhirnya akan runtuh,” tutupnya. (rls/ali)

Leave a Comment