“Kalau kawasan resapan rusak, dampaknya tidak hanya di atas. Masyarakat di hilir akan menghadapi kekeringan saat kemarau dan banjir bandang saat musim hujan. Ini hukum alam, bukan opini,” katanya.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat menunjukkan, sebagian besar titik rawan longsor berada di wilayah perbukitan dan pegunungan, termasuk di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Ironisnya, di zona penyangga yang seharusnya dijaga ketat, justru terus bermunculan vila, resort, dan glamping baru setiap tahun.
Ikhsan menilai kondisi ini sebagai gejala krisis ekologis yang nyata. Pembangunan yang tak terkendali menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang kerap kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. “Kita sedang menyemai bencana secara perlahan. Longsor dan banjir bandang hanya soal waktu jika ini dibiarkan,” ujarnya.
Gerakan KITA mendorong agar moratorium yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat tidak berhenti sebagai kebijakan administratif. Pemerintah daerah, khususnya Pemkab Kuningan, diminta berani mengambil langkah konkret dengan menetapkan zona konservasi permanen di kawasan resapan air Ciremai. Selain itu, seluruh izin usaha wisata yang telah terbit perlu ditinjau ulang melalui audit ekologis.
“Kalau Gubernur bisa menghentikan izin perumahan demi keselamatan warga, Bupati Kuningan juga seharusnya bisa melakukan langkah serupa untuk penyelamatan Ciremai. Ini bukan soal anti-investasi, tapi soal keberlanjutan hidup,” kata Ikhsan.
Ia juga menegaskan, kepemilikan tanah tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan fungsi ekologis. Hak atas tanah, menurutnya, selalu disertai kewajiban menjaga lingkungan. Oleh karena itu, audit ekologis harus mencakup seluruh aktivitas ekonomi, termasuk yang berdiri di atas lahan pribadi.
Ikhsan melihat moratorium ini sebagai momentum untuk mengembalikan akal sehat dalam pembangunan. “Kita harus mulai menilai pembangunan dari seberapa baik kita menjaga air, tanah, dan hutan. Tanpa itu, ekonomi wisata pun pada akhirnya akan runtuh,” tutupnya. (rls/ali)
