KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan resmi mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait Surat Edaran Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tentang Pelarangan Tanaman Sawit di Kabupaten Kuningan yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.
Banding tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh. Dalam keterangannya, Renis menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari upaya keberatan administratif yang sebelumnya diajukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan.
“Pelarangan sawit di Kuningan melalui surat edaran tersebut kami nilai lahir dari proses administratif yang keliru, serta berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, IMM menggunakan jalur hukum melalui mekanisme banding administratif,” tegas Renis, Jum’at, (22/8).
IMM Kuningan menilai tindakan faktual pasif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan menjadi dasar keluarnya surat edaran tersebut, sehingga secara hukum perlu diuji ulang. Hal ini merujuk pada Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa banding dapat diajukan kepada atasan pejabat terkait — dalam hal ini Bupati Kuningan sebagai atasan Kepala Dinas.
Selain itu, IMM menegaskan bahwa banding administratif ini sah secara hukum karena pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Kuningan, dengan hak penuh untuk mendapatkan perlindungan atas kebijakan publik di daerahnya.
“Langkah banding ini bukan hanya soal sawit, tetapi juga soal tegaknya asas-asas pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan,” tambah Renis.
Dengan pengajuan banding administratif ini, IMM Kuningan berharap Bupati Kuningan dapat meninjau kembali serta memberikan keputusan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait larangan tanaman sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. (Icu)
