Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Icu

IMM Kuningan Ajukan Banding Administratif atas Surat Edaran Pelarangan Sawit

Renis Amarulloh

KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan resmi mengajukan banding administratif kepada Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, terkait Surat Edaran Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tentang Pelarangan Tanaman Sawit di Kabupaten Kuningan yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.

Banding tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IMM Kuningan, Renis Amarulloh. Dalam keterangannya, Renis menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari upaya keberatan administratif yang sebelumnya diajukan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan.

“Pelarangan sawit di Kuningan melalui surat edaran tersebut kami nilai lahir dari proses administratif yang keliru, serta berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, IMM menggunakan jalur hukum melalui mekanisme banding administratif,” tegas Renis, Jum’at, (22/8).

IMM Kuningan menilai tindakan faktual pasif dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan menjadi dasar keluarnya surat edaran tersebut, sehingga secara hukum perlu diuji ulang. Hal ini merujuk pada Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa banding dapat diajukan kepada atasan pejabat terkait — dalam hal ini Bupati Kuningan sebagai atasan Kepala Dinas.

Baca Juga :  94 Kades Terpilih di Kuningan Resmi Dilantik, Bupati Acep: Saatnya Rekonsiliasi dan Bangun Desa Bersama

Related posts

Pesta Siaga Kramatmulya Dilatih Jadi Tentara

Ceng Pandi

Tampil Perkasa, Kuningan Bungkam Indramayu 10 – 4 di Kualifikasi Porprov Jabar

Ceng Pandi

Rumah Ambruk di Ciniru, BPBD Kuningan Salurkan Bantuan Logistik Darurat

Cikal

Leave a Comment