Selain itu, IMM menegaskan bahwa banding administratif ini sah secara hukum karena pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Kuningan, dengan hak penuh untuk mendapatkan perlindungan atas kebijakan publik di daerahnya.
“Langkah banding ini bukan hanya soal sawit, tetapi juga soal tegaknya asas-asas pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan,” tambah Renis.
Dengan pengajuan banding administratif ini, IMM Kuningan berharap Bupati Kuningan dapat meninjau kembali serta memberikan keputusan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait larangan tanaman sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. (Icu)