Cikalpedia
Icu

IMM Kuningan Ajukan Banding Administratif atas Surat Edaran Pelarangan Sawit

Renis Amarulloh

Selain itu, IMM menegaskan bahwa banding administratif ini sah secara hukum karena pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Kuningan, dengan hak penuh untuk mendapatkan perlindungan atas kebijakan publik di daerahnya.

“Langkah banding ini bukan hanya soal sawit, tetapi juga soal tegaknya asas-asas pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan,” tambah Renis.

Dengan pengajuan banding administratif ini, IMM Kuningan berharap Bupati Kuningan dapat meninjau kembali serta memberikan keputusan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait larangan tanaman sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. (Icu)

Related posts

HMI Soroti Pelaksanaan TdL, Soal Transparansi dan Output Program

Ceng Pandi

Jaga Kelestarian Gunung Ciremai, BTNGC Gandeng DPR RI Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan

Ceng Pandi

Jejak Karya Masa Depan: BEM UNISA Kuningan Sukses Gelar BEM Awards 2025

Ceng Pandi

Leave a Comment