Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Icu

IMM Kuningan Ajukan Banding Administratif atas Surat Edaran Pelarangan Sawit

Renis Amarulloh

Selain itu, IMM menegaskan bahwa banding administratif ini sah secara hukum karena pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Kuningan, dengan hak penuh untuk mendapatkan perlindungan atas kebijakan publik di daerahnya.

“Langkah banding ini bukan hanya soal sawit, tetapi juga soal tegaknya asas-asas pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan,” tambah Renis.

Dengan pengajuan banding administratif ini, IMM Kuningan berharap Bupati Kuningan dapat meninjau kembali serta memberikan keputusan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait larangan tanaman sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. (Icu)

Baca Juga :  Kuningan Dipuji DPRD Jabar, Tinggal 4 Desa Tanpa Sinyal

Related posts

Buka Job Fair, UNIKU Gandeng Puluhan Perusahaan ke Kampus

Ceng Pandi

Kisah Polisi dan Santri di Kuningan: Menanam Jagung, Menuai Harapan Pangan

Alvaro

Polres Kuningan Amankan Pencuri dan Penadah Motor

Ceng Pandi

Leave a Comment