Cikalpedia
”site’s ”site’s
Icu

IMM Kuningan Ajukan Banding Administratif atas Surat Edaran Pelarangan Sawit

Renis Amarulloh

Selain itu, IMM menegaskan bahwa banding administratif ini sah secara hukum karena pemohon merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Kuningan, dengan hak penuh untuk mendapatkan perlindungan atas kebijakan publik di daerahnya.

“Langkah banding ini bukan hanya soal sawit, tetapi juga soal tegaknya asas-asas pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kuningan,” tambah Renis.

Dengan pengajuan banding administratif ini, IMM Kuningan berharap Bupati Kuningan dapat meninjau kembali serta memberikan keputusan yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan terkait larangan tanaman sawit di wilayah Kabupaten Kuningan. (Icu)

Baca Juga :  Cetak Kader Militan, PMII Kuningan Gelar Pelatihan di Tengah Sejuknya Telagasurian

Related posts

Pegiat UMKM Bisa Kuliah Gratis di UM Kuningan

Ceng Pandi

Depresi: IRT Gantung Diri

Ceng Pandi

Pembangunan TK, Alsintan, dan Sertifikasi Halal: Warga Cimara Titip Aspirasi ke Hj. Ika

Alvaro

Leave a Comment