Ia menilai peran dinas seharusnya hanya sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pelaksana teknis pengadaan. “Tapi ini justru dinas yang mengatur hingga ke nominal belanja. Maka indikasi praktik korupsi sangat kuat, bahkan bisa kami sebut, ada oknum yang layak disebut koruptor,” katanya.
Lebih lanjut, Younggi mengungkap bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti. IMM bahkan menduga ada intervensi terhadap lembaga penegak hukum yang menyebabkan kasus ini jalan di tempat.
“Kami menduga ada tekanan terhadap Kejaksaan. Sebab Kejari sendiri telah mengakui kasus ini ada, tapi tidak ada progres sampai sekarang. Kasusnya seolah dilenyapkan begitu saja,” ujar Younggi.
IMM Kuningan, tegas Younggi, akan terus mengawal persoalan ini. Mereka memberikan dua pilihan kepada pihak dinas: mengakui dan bertanggung jawab atas praktik tersebut, atau menghadapi perlawanan gerakan mahasiswa.
“Kalau dinas masih bertahan dengan pembenaran-pembenarannya yang tak masuk akal, kami akan tempuh jalur kami. Baik prosedural maupun non-prosedural,” tutup Younggi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan IMM tersebut.