Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Jejak GPS Akhiri Pelarian Pencuri Motor Cilacap di Kota Udang

Proses Hukum dan Imbauan KamtibmasDari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam milik korban. Saat ini, tersangka A masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.

Polisi juga tengah melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Cilacap untuk proses pelimpahan tersangka, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) utama berada di wilayah Jawa Tengah.Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti betapa pentingnya pemanfaatan teknologi keamanan pada kendaraan pribadi.

Menurutnya, kesadaran korban untuk memasang alat pelacak sangat membantu kerja kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan lintas wilayah secara cepat.”Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Gunakan kunci pengaman ganda dan jika memungkinkan, pasanglah GPS. Jangan ragu melapor melalui layanan Call Center 110 jika melihat hal mencurigakan. Kecepatan laporan sangat menentukan keberhasilan penangkapan,” tegas Aris.

Kini, tersangka A terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara itu, barang bukti motor milik Hanafi akan segera diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya setelah prosedur administrasi penyidikan selesai. ***

Penulis: Frans || Editor: Ali

Baca Juga :  Kelas Desain Digital Jadi Rangkaian Dies Natalis IMK Ke 32