Cikalpedia
Hukum

Jerat Selendang Pink, Gadis Tewas di Tangan Pasangannya

salah satu adegan pembunuhan yang dilakukan pelaku ke kekasihnya yang sesama jenis

Namun, upaya pelaku gagal setelah polisi mencium banyak kejanggalan.

“Saat autopsi ditemukan bekas jeratan di leher. Jelas ini bukan bunuh diri. Kami dalami dan terbukti bahwa korban dibunuh oleh pacarnya sendiri,” tegas Putu.

Motif: Cemburu dan Kencan Singkat

Penyelidikan mengungkap motif pembunuhan adalah cemburu buta. SN merasa sakit hati karena Gadis sering pergi malam dan menawarkan jasa kencan singkat dengan pria lain. Selama tiga bulan tinggal bersama di kontrakan, hubungan keduanya memburuk hingga puncaknya malam nahas itu.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas unsur pembunuhan sebelum kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Semua alat bukti, termasuk selendang, obat keras, dan surat wasiat palsu, kami hadirkan,” ujar Putu.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (ali)

Related posts

Langit Kuningan Menangis, Acep Purnama Berpulang

Cikal

Ketua DPRD Kuningan Bawa Pasir, Semen, hingga Genteng untuk Perbaiki Rumah Ambruk Bantu Sopir Truk Terlunta

Alvaro

Anggota DPR RI Satu Ini Puji Bhayangkara Linggar Run Mampu ‘Bangkitkan’ Kuningan

Cikal

Leave a Comment