Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Jual Tuak via COD, Warga Cigintung Diciduk Polisi di Kuningan

Polisi saat menangkap pelaku COD penjual Miras dan memeriksa Jok Motor didapati ada belasan barang bukti

Tuak sebanyak 11 liter tersebut disimpan pelaku di bawah jok motornya dan siap diedarkan kepada konsumen.

Polisi menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat yang ditingkatkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih menjelang pesta demokrasi, situasi harus tetap kondusif,” ucap Udiyanto.

EN kini tengah diperiksa lebih lanjut dan terancam dijerat dengan peraturan daerah yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. (ali)

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah di Kuningan Ditahan, Negara Rugi 2 Miliar

Related posts

Sentuhan TNI di Sindangjawa: Rutilahu TMMD ke-125 Dorong Kesejahteraan Warga

Alvaro

Pria 26 Tahun Asal Ancaran Terciduk Edarkan Uang Palsu di Pasar Luragung

Alvaro

Kapolres Kuningan Sapa Santri dan Perkuat Sinergi di Pesantren Baitul Hikmah Cidahu

Cikal

Leave a Comment