“Sebelum keputusan Bupati Kuningan turun, saya akan tetap menjalankan tugas seperlunya, untuk menjaga stabilitas desa,” tutur Rakiman.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Padamenak, Jasa, membenarkan bahwa Kepala Desa setempat memikih opsi kedua yaitu diberhentikan oleh Bupati Kuningan.
“Kepala Desa Padamenak, kan sudah dikasih waktu selama kurang lebih 3 hari, dan kemarin keputusan dua opsi itu. Namun, kepala desa memilih untuk diberhentikan oleh Bupati, dan kami selaku BPD akan memberikan surat rekomendasi pemberhentian ke kecamatan, kemudian pihak kecamatan menindaklanjuti ke DPMD,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPD akan menggelar musyawarah desa kembali sebagai bentuk mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam menyikapi berbagai persoalan yang ada di masyarakat. Sekaligus memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan aspirasi warga.
”Jadi Musdeskalub yang pertama itu kan sifatnya klarifikasi, membahas kronologi, kemudian mengumpulkan bukti-buktinya. Dan musdes yang akan digelar di besok itu kan langsung keputusan yakni BPD memberikan surat rekomendasi untuk pemberhentian Kepala Desa atas aspirasi dari masyarakat, setelah itu surat rekomendasinya akan ditindaklanjuti ke pihak kecamatan,” ujarnya.
Jasa juga menekankan bahwa langkah tersebut harus menjadi pelajaran bersama agar pemerintahan desa tetap menjaga integritas, moralitas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan roda pemerintahan. (Icu)
