Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Kadis DPMD “Tahan” Idi Wahidi Mundur dari Kades

Warga yang menyambangi kantor Desa Kalimanggis Kulon itu mendesak untuk membuka penggunaan Dana Desa (DD) selama 3 tahun ke belakang. Termasuk menurut Budi, warga menagih janji program-program yang sudah direncanakan.

“Saya baca surat dari surat audiensinya, warga meminta Kepala Desa untuk transparansi terkait penggunaan anggaran, terkait dengan program yang dijanjikan selama menjabat sebagai kepala desa, dan terkait dengan kebebasan berekspresi, keterbukaan informasi dan itu sudah jelas ada di dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 untuk memberikan ruang kepada siapapun untuk meminta informasi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Ia menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan ketika kepala desa mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, tahapan itu harus melalui hasil dari musyawarah desa terlebih dahulu.

“Jadi, kalau pengunduran diri kepala desa, harus ada musyawarah desa melibatkan BPD dan meminta rekomendasi dari kecamatan, kemudian nanti ada surat pengantar dari kecamatan ke Bupati terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang berwenang untuk menginvestigasi terkait penggunaan dana desa itu dari pihak inspektorat maupun BPK. Sementara itu, terkait laporan pertanggungjawaban program, menurut Budi, pemerintah desa harus memberikan laporan kepada BPD, kemudian dari BPD melaporkan ke Bupati melalui camat.

“Biasanya awal Bulan Maret kepala desa wajib memberikan keterangan laporan ke BPD, dan dilanjutkan ke Bupati melalui Camat,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Dirut PDAU Kuningan Mundur Mendadak, Pemkab Siapkan Plt

Related posts

Ika Siti Rahamatika Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan: “Perempuan Harus Berani Bersuara”

Cikal

Ikuti Sunatan Masal Pemuda Pancasila, Kosim: Alhamdulillah Sangat Terbantu

Ceng Pandi

The Young Director, Remaja Kuningan Diperkuat Menjadi Agen Perubahan

Alvaro

Leave a Comment