Kemudian Konsep Kedua, lanjut Laksono melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Incinerator Ramah Lingkungan.
Konsep kedua ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa. Laksono mengaku akan mendorong desa-desa untuk bekerjasama membeli Incinerator ramah lingkungan guna mengolah sampah yang tidak memiliki nilai ekonomis.
“Sebelum dibakar, sampah harus dipilah terlebih dahulu. Sampah yang masih bernilai ekonomis bisa dijual, sementara yang benar-benar tidak berguna dapat dibakar dengan Incinerator berteknologi ramah lingkungan,” Jelas Laksono.
Sisi lain, Laksono sangat berharap TPST Dibangun di Lokasi TPA Eksisting, meskipun TPA Ciniru masih memiliki usia pakai sekitar 3-4 tahun ke depan.
“Dengan adanya TPST, sampah yang sudah tertimbun selama 24 tahun bisa diolah kembali, sehingga residu yang dihasilkan tidak terlalu banyak,” ujar Laksono.
Penguji lanjut Laksono memerintahkan dirinya untuk segera bergerak, karena sampah jadi isu krusial nasional yang Mendesak.
“Penguji menyarankan agar kita segera bertindak. Meskipun kondisi fiskal saat ini terbatas, kita akan berupaya semaksimal mungkin dengan sumber daya yang ada,” Ujar Laksono. (ali)