Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Kasus Narkoba di Kuningan Turun, Jumlah Tersangka Justru Naik

suasana rilis akhir tahun Polres Kuningan

KUNINGAN — Catatan kriminalitas narkoba di Kabupaten Kuningan sepanjang 2025 menunjukkan kecenderungan yang tampak kontradiktif. Jumlah perkara narkotika yang ditangani Polres Kuningan mengalami penurunan, namun jumlah tersangka justru meningkat. Kondisi ini mencerminkan pergeseran pola peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin kompleks.

Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, sepanjang 2025 tercatat 70 perkara tindak pidana narkoba. Angka ini turun tiga perkara atau sekitar 4 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 73 perkara. Meski demikian, jumlah tersangka meningkat dari 84 orang pada 2024 menjadi 90 orang pada 2025, atau naik sekitar 7 persen.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengatakan penurunan jumlah perkara tidak serta-merta berarti ancaman narkoba melemah. “Kami melihat tren bahwa satu perkara kini melibatkan lebih banyak pelaku. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih terstruktur, meskipun skalanya masih lokal,” ujar Ali Akbar, Selasa (30/12/2025).

Menariknya, tingkat penyelesaian perkara narkoba di Kuningan tetap berada pada angka 100 persen, baik pada 2024 maupun 2025. Menurut Ali Akbar, capaian ini mencerminkan fokus penegakan hukum yang diarahkan pada penyelesaian tuntas setiap kasus. “Tidak ada perkara narkoba yang kami hentikan di tengah jalan. Semua dituntaskan sampai ke tahap penyerahan ke kejaksaan,” katanya.

Dari sisi barang bukti, Polres Kuningan mengamankan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai ekonomi yang tidak kecil. Sepanjang 2025, polisi menyita sabu seberat 332,7 gram dengan estimasi nilai pasar gelap mencapai 399 juta rupiah. Selain itu, turut diamankan 30 butir ekstasi senilai 9 juta rupiah, tembakau sintetis atau gorila seberat 7,26 gram, 354 butir psikotropika, serta 17.253 butir obat keras dan obat bebas terbatas. Total estimasi nilai pasar gelap dari seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar 608 juta rupiah.

Baca Juga :  Kampanye Ridho-Kamdan Diguyur Hujan, Massa Tak Bergeming

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa 70,33 gram ganja, 308 botol minuman keras pabrikan, 60 liter tuak, dan 72 botol ciu. Ali Akbar menilai peredaran miras ilegal masih menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif lainnya. “Miras sering menjadi pemicu tindak pidana lain dan juga pintu awal ke penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sejumlah kasus menonjol turut mewarnai pengungkapan narkoba di Kuningan sepanjang 2025. Salah satunya penangkapan seorang warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, berinisial A.N., yang diamankan pada 2 Juni 2025 di wilayah Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket besar dan dua paket sedang sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 151,15 gram.

Kasus lainnya terjadi pada 10 Juni 2025. Polisi menangkap seorang pria berinisial N alias I, warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Maleber, di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dari pelaku, polisi mengamankan 65 paket sabu dengan berat total 30,10 gram.

Menurut Ali Akbar, dua kasus besar tersebut menunjukkan bahwa Kuningan tidak hanya menjadi wilayah konsumsi, tetapi juga jalur peredaran narkoba. “Karena itu, selain penindakan, kami juga mengedepankan pencegahan dan edukasi, terutama menyasar generasi muda,” katanya.

Ke depan, Polres Kuningan berencana memperkuat kerja intelijen, pengawasan jalur distribusi, serta kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah daerah. “Perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Ali Akbar. (ali)

Leave a Comment