Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran terbaru yang melarang penggunaan sekaligus penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jabar. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” kata Dedi Mulyadi,(27/8).
Surat edaran tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, mendukung penegakan aturan perundang-undangan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua, meminta pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat, pemilik bengkel, maupun toko agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan.
Ketiga, menginstruksikan adanya koordinasi dengan kepolisian dalam pengendalian penggunaan knalpot brong, termasuk yang bertipe racing.
Menurut Dedi, kebisingan knalpot brong selama ini telah menimbulkan keresahan masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan.
“Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar,” ujarnya.
Dengan aturan ini, pengendara yang masih nekat memakai knalpot brong berpotensi mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian di lapangan. (Beng).
