KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan memusnahkan barang bukti 39 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Gedung Kejari Kuningan itu menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum yang tuntas hingga tahap akhir.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Selain itu, didampingi juga Kasat Resnarkoba, dan Kepala BNN Kuningan.

Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang sudah inkrah. Ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode April hingga Juli 2026. Total terdapat 39 perkara dengan 184 item barang bukti yang dimusnahkan.

Kasus yang mendominasi berasal dari tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 2.935 butir obat-obatan terlarang, 22,3915 gram sabu-sabu, 22 butir psikotropika, serta narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Selain perkara narkotika, Kejari Kuningan juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berupa 501 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar Rp20 ribu.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian dari perkara pencabulan, hingga dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara penggelapan dan penipuan.

Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dimusnahkan menggunakan metode perebusan yang dicampur dengan cairan khusus agar zat narkotika tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Metode ini memang sudah kami gunakan sejak sebelumnya. Sabu direbus kemudian ditambahkan zat cair khusus agar proses pemusnahannya lebih efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penanganan perkara sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala seiring bertambahnya perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

“Kami akan terus melakukan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang sudah inkrah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum,” tutupnya.