Menurut Kejari, RT menjalankan modus dengan membentuk kelompok simpan pinjam fiktif yang memanfaatkan dana bergulir UPK Amanah Luragung. Ia juga menahan angsuran yang seharusnya disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Siap Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Dengan dilakukannya Tahap II, JPU Kejari Kuningan tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Brian menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara refresif guna memberikan efek jera.
“Ini bagian dari strategi pencegahan korupsi. Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut pemberdayaan ekonomi perempuan,” tegasnya.
Kejari Kuningan juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan indikasi tindak pidana korupsi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
