KUNINGAN – Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bertajuk “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar tengah disorot tajam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Ironisnya, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, maupun Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku belum mengetahui adanya penyelidikan terhadap proyek yang sepenuhnya didanai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 itu.
Penyelidikan resmi dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira. “Benar, kami tengah melakukan penyelidikan. Saat ini masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Dyofa, Selasa (15/7). Fokus utama penyelidikan adalah dugaan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dan realisasi fisik di lapangan.
Tim kejaksaan telah melakukan pemeriksaan lapangan pada lima paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik. “Langkah ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif sebelum menentukan status hukumnya,” tambah Dyofa, memberi sinyal potensi peningkatan status ke tahap penyidikan.
Namun, tanggapan dari pihak Pemerintah Daerah dinilai minim. Ketika dimintai konfirmasi, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar hanya menjawab singkat. “Belum tahu. Kita hormati proses hukum yang berjalan.” kata Dian Senin (21/7/2025).
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kuningan tampak enggan turut campur. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memilih lempar tangan. “Itu kewenangan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya singkat.
Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin proyek sebesar ini luput dari pengawasan kepala daerah? Terlebih lagi, proyek itu berjalan atas nama pemerintah, menggunakan uang rakyat Jawa Barat.Kejari Kuningan masih bekerja di balik layar, namun masyarakat menanti apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek “Kuningan Caang”? (Ali)
