Cikalpedia
Hukum

Kelemahan Sistem Bank, Ini Modus Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Dyofa Yudhistira saat memberikan keterangan pers.

KUNINGAN – Selama lebih dari enam tahun, RMP diduga leluasa menjalankan praktik penggelapan dana nasabah prioritas di salah satu bank milik pemerintah daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat. Dengan memanfaatkan kelemahan sistem operasional, ia menjalankan program berjalan di perbankan yang sukses menjaring 17 nasabah sejak Maret 2019 hingga Mei 2025.

Hasil audit menyebut, kerugian mencapai 9,475 miliar, sementara uang nasabah dialirkan ke 15 rekening penampung sebelum ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang rapuhnya pengawasan perbankan daerah yang seharusnya memiliki mekanisme ketat dalam mengamankan dana masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, didampingi Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Dyofa Yudhistira, mengungkap kronologi perkara yang menyeret RMP.

“Singkatnya, kejadian ini dimulai sejak 2019 hingga 2025. Tersangka memanfaatkan kelemahan sistem operasional di bank pemerintah ini, lalu menawarkan program tersebut kepada nasabah prioritas,” kata Ikhwanul di Kantor Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025) sore.

Menurut Kejari, RMP, yang dipercaya mengelola dana nasabah prioritas, menjanjikan keuntungan tambahan melalui program penghargaan loyalitas. “Dari 17 nasabah yang direkrut, seluruhnya percaya. Uang kemudian ditransfer ke rekening penampung, total ada 15 rekening yang dipakai. Setelah itu, dana ditarik oleh tersangka,” ujar Ikhwanul.

Kasus ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal bank BUMD. Namun, selama enam tahun, modus ini tak terendus karena lemahnya kontrol internal membuat transaksi janggal tidak terbaca.

Kelemahan lain, juga terletak pada sistem prioritas nasabah yang memberi ruang terlalu besar kepada petugas bank untuk mengelola dana tanpa audit ketat.

Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan pasal berlapis. Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga :  Kasus PJU, Boy Sandi: “Kita Apresiasi Langkah Kejari, Proyek Ini Harus Dibongkar Tuntas”

Selain itu, RMP juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar Ikhwanul.

Kejaksaan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penahanan RMP. “Ada beberapa rekening penampungan lain yang sedang kami telusuri. Bisa jadi ada pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” kata Ikhwanul.

RMP sendiri baru hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah. Dan penyidik Pidsus juga menggeledah dua lokasi yaitu rumah pribadi RMP di Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, dan tempat usahanya di Jalan Juanda.

Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk uang tunai, emas, dan dokumen. “Nilainya sedang diinventarisasi, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Ikhwanul.

Kejari juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir tiga rekening atas nama RMP, guna mencegah perpindahan dana hasil kejahatan.

Kejari Kuningan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan. “Ini baru awal. Kami akan menggali keterangan dari sejumlah pihak yang terkait,” ujar Ikhwanul.

Bagi masyarakat, kasus ini bukan hanya soal RMP dan 17 nasabah yang dirugikan, melainkan juga ujian bagi transparansi dan akuntabilitas bank daerah. Apalagi, dana yang digelapkan nyaris menyentuh 10 miliar, angka yang cukup untuk mengguncang kepercayaan publik pada lembaga perbankan daerah. (ali)

Related posts

Pj Bupati Kuningan Ajak Siswa Pegang Teguh Empat Pilar Kebangsaan dalam Program “Pimda Nyawah”

Cikal

Peringatan HPSN 2022 di Kuningan: Bupati Acep Ajak Kelola Sampah, Bangun Kampung Iklim

Cikal

Bazar DWP Kuningan Banjir Berkah Ramadhan

Cikal

Leave a Comment