Selain itu, RMP juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar Ikhwanul.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penahanan RMP. “Ada beberapa rekening penampungan lain yang sedang kami telusuri. Bisa jadi ada pihak yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” kata Ikhwanul.
RMP sendiri baru hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah. Dan penyidik Pidsus juga menggeledah dua lokasi yaitu rumah pribadi RMP di Perumahan Alam Asri, Desa Kasturi, dan tempat usahanya di Jalan Juanda.
Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk uang tunai, emas, dan dokumen. “Nilainya sedang diinventarisasi, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” ujar Ikhwanul.
Kejari juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir tiga rekening atas nama RMP, guna mencegah perpindahan dana hasil kejahatan.
Kejari Kuningan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan. “Ini baru awal. Kami akan menggali keterangan dari sejumlah pihak yang terkait,” ujar Ikhwanul.
Bagi masyarakat, kasus ini bukan hanya soal RMP dan 17 nasabah yang dirugikan, melainkan juga ujian bagi transparansi dan akuntabilitas bank daerah. Apalagi, dana yang digelapkan nyaris menyentuh 10 miliar, angka yang cukup untuk mengguncang kepercayaan publik pada lembaga perbankan daerah. (ali)
