
KUNINGAN – Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka rekrutmen Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tahun 2026 untuk mengisi kekosongan petugas di sejumlah kecamatan di Indonesia. Kesempatan tersebut termasuk di Kabupaten Kuningan.
Sedikitnya ada enam kecamatan di Kuningan yang membutuhkan TKSK. Kesempatan tersebut terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian terhadap pelayanan serta pemberdayaan sosial.
Rekrutmen diumumkan melalui surat Direktorat Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial RI, Nomor 3573/5.4/KP.01.02/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Pemberdayaan Sosial Masyarakat, Adrianus Alla, Kemensos menyampaikan bahwa rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan TKSK di berbagai wilayah, meliputi Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
TKSK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Di antaranya, melakukan pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako Murni, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), serta mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Masyarakat yang berminat perlu memperhatikan batas waktu pendaftaran. Berdasarkan pengumuman Kemensos, proses pengusulan calon TKSK dibuka mulai 29 Oktober hingga 2 November 2026.
Pengusulan calon dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota. Setiap kecamatan yang mengalami kekosongan dapat diisi melalui seleksi dengan jumlah paling banyak dua calon usulan dari Dinas Sosial kabupaten/kota. Seluruh calon wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Dalam ketentuannya, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun. Pelamar juga harus berdomisili dan/atau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah kecamatan setempat, dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Lulusan Diploma III (D-3), Diploma IV (D-IV), dan sarjana (S-1) menjadi kualifikasi yang diutamakan.
Selain persyaratan pendidikan dan usia, calon peserta harus mampu mengoperasikan komputer dan gawai serta menguasai Microsoft Office. Pelamar juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, serta melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan lainnya, calon harus aktif sebagai Pekerja Sosial Masyarakat, anggota Karang Taruna, dan/atau unsur kemasyarakatan. Status keaktifan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani ketua organisasi, wadah, atau forum terkait.
Calon peserta juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, anggota legislatif, maupun terikat kontrak kerja dengan pihak lain yang bersumber dari APBN/APBD, sesuai ketentuan dalam pengumuman rekrutmen.
Kemensos menetapkan empat tahapan dalam proses rekrutmen TKSK Tahun 2026. Tahap pertama yaitu pengumuman dan pembukaan pendaftaran pada 29 Oktober hingga 2 November 2026. Selanjutnya, seleksi administrasi dan pengumuman hasil kelulusan berkas dijadwalkan pada 3–5 November 2026.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi berupa tes tertulis dan wawancara pada 7–13 November 2026. Adapun pengumuman hasil rekrutmen sekaligus penetapan TKSK Tahun 2026 dijadwalkan pada 14 November 2026.
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, meliputi scan KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru berlatar belakang merah, ijazah terakhir yang dilegalisasi, transkrip nilai, serta daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).
Pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan kesiapan menjadi TKSK dan tidak sedang terikat pekerjaan/ASN/partai politik sesuai format yang ditentukan, surat rekomendasi atau keterangan dari Dinas Sosial kabupaten/kota, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, SKCK, serta bukti keaktifan dalam organisasi atau unsur kemasyarakatan.
Dalam surat tersebut menegaskan bahwa pendaftaran dan seluruh proses rekrutmen TKSK Tahun 2026 tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, calon peserta diimbau memperhatikan persyaratan, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta mengikuti informasi dan prosedur melalui kanal pendaftaran resmi.
Adapun kecamatan yang tersedia di Kabupaten Kuningan di antaranya, Kadugede, Cibingbin, Jalaksana, Cilimus, Nusaherang, Cipicung, Hantara, dan Karangkancana.
Saat dikonfirmasi Cikalpedia, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan belum bisa memberikan informasi lebih lengkap mengenai rekrutmen tersebut. Ia menyebut sedang banyak pekerjaan termasuk tandatangan rekomendasi rekrutmen. Pihaknya meminta lusa atau waktu lain untuk wawancara.***




