Agi menegaskan, Firman selaku Ketua Bawaslu Kuningan seharusnya menjaga etika dan perilakunya sebagai penyelenggara Pemilu dengan sebaik-baiknya. Namun jika menyimak apa yang dia nyatakan di video nampaknya hal itu jauh panggang dari api.
“Hemat saya surat Kemendagri yang terbit pada 16 Mei 2024 itu hanya mengatur persoalan Penjabat (PJ) Kepala Daerah hang hendak maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Itu pun hanya perintah mundur dari statusnya sebagai Penjabat. Diluar itu saya kira tidak,” ujar Agi.
Dalam menyampaikan aduannya ke DKPP, Agi didampingi Zaka Vikryan, seorang pegiat pemilu. Saat ini Zaka tercatat sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Kuningan. “Betul, ini saya posisi pulang dari Jakarta, mendampingi Agi menyampaikan aduan ke DKPP,” ucapnya.
Zaka mengaku dirinya sangat mengapresiasi langkah Agi mengadukan ketua Bawaslu Kuningan ke DKPP. Hal tersebut sebagai cermin kepedulian generasi muda terhadap terwujudnya Pilkada Kuningan yang berintegritas dan bermartabat. “Saya kira ini bentuk pembelajaran untuk penyelengara Pemilu agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Ke depan tentu kita sama-sama berharap Pilkada Kuningan berjalan dengan optimal, profesional, dan berintegritas,” ucapnya. (red)