Cikalpedia
Opini

Ketua BEM UMK Serukan Pertanggungjawaban Pelaku Pengrusakan Alam

“Sudah jelas dalam UU No. 32 Tahun 2009 bahwa setiap pihak yang merusak alam wajib bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai solusi, Sandy menekankan pentingnya pencegahan kerusakan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan.

“Setiap pembangunan harus memprioritaskan pengelolaan limbah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk meminimalisir risiko bencana,” pungkasnya.

Kejadian ini kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan menuntut komitmen serius dari para pemangku kebijakan dalam mengawal pembangunan berkelanjutan. (I-cu)

Related posts

Tak Sekadar Santunan: Rumah Kemas dan Prosoja Menyatukan Nurani Warga Marunda

Cikal

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

Cikal

Nuzul Rachdy Reses di Setianegara, Bahas Pokir dan Serap Aspirasi UMKM

Alvaro

Leave a Comment