Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Opini

Ketua BEM UMK Serukan Pertanggungjawaban Pelaku Pengrusakan Alam

“Sudah jelas dalam UU No. 32 Tahun 2009 bahwa setiap pihak yang merusak alam wajib bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai solusi, Sandy menekankan pentingnya pencegahan kerusakan lingkungan dalam setiap proyek pembangunan.

“Setiap pembangunan harus memprioritaskan pengelolaan limbah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk meminimalisir risiko bencana,” pungkasnya.

Kejadian ini kembali menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan menuntut komitmen serius dari para pemangku kebijakan dalam mengawal pembangunan berkelanjutan. (I-cu)

Baca Juga :  Pertemuan Ika Siti Rahmantika Disorot, PDIP Kuningan Bantah Ada Arah Dukungan Pilkada

Related posts

Bawaslu Kuningan Ingatkan Parpol Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Langgar Aturan

Cikal

Pelantikan IPMK Yogyakarta Berbalut Nuansa Sunda

Alvaro

Setahun Tanpa Progres, Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan Tinggal Wacana?

Ceng Pandi

Leave a Comment