Bagi Deki, dengan surat edaran itu, jika mendekati Parpol, didekati Parpol, atau bahkan sosialisasi dalam bentuk apapun, kalau memang tidak memasang secara langsung tapi pribadinya tidak merilis dirinya tidak membantah itu, artinya diamnya itu sama mengiyakan.
“Kecuali beliau – beliau yang diposisi ASN ingin mengklarifikasi, atas dorongan relawan, atas klaim Parpol itu harusnya melakukan klarifikasi ke publik bahwa dia tidak akan mundur, tidak akan cuti, karena idak akan maju ke Pilkada, itu baru tepat,” ungkap Deki.
Deki, kembali menegaskan, siapapun ASN yang akan maju, harus punya malu, dan segera lakukan cuti diluar tanggungan Negara. Kalau mundur dari ASN kan jelas aturannya berbeda setelah ditetapkan oleh KPU.
Semenatra ditambahkan anggota Komisi I DPRD Kuningan, Ikhsan Marzuki bahwa dengan adanya surat edaran tersebut tentu tidak untuk menyudutkan salah satu pihak. Tapi dia berharap aturan tersebut dipatuhi bersama.
“Tidak menutup kemungkinan ASN itu yang akan maju bisa berkoalisi bersama kita jika memang maju di Pilkada nanti. Ini tidak ada unsur subyektifitas, tapi kita obyektifitas yang dikedepankan, karena kita ingin menegakan aturan, mengingat pengalaman Pemilu kemarin, tentu kita ingin kedepan kuningan lebih baik,” ujar Ikhsan. (red)