Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 masih mendapat sorotan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan hingga saat ini Komisi IX belum memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut sebagaimana tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
“Sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, (27/8).
Irma menilai rencana itu perlu kajian lebih dalam, khususnya terkait kondisi ekonomi nasional dan perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, meski pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana Rp10 triliun untuk penyesuaian anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp10 triliun sebagai dana cadangan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan menaikkan iuran bagi peserta mandiri.
“Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih adanya defisit APBN, rencana kenaikan iuran ini memang diarahkan untuk peserta mandiri yang tergolong mampu. Tapi kita tidak boleh melupakan kelompok masyarakat setengah mampu yang justru akan paling terdampak,” jelas Politisi NasDem ini.
Selain itu, Irma juga menyoroti permasalahan lain seperti efisiensi transfer daerah yang berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam membayar iuran warganya. Ia turut menyoroti masalah PBI yang kerap tiba-tiba dinonaktifkan tanpa alasan dan pemberitahuan jelas.