Ada pula dugaan rekayasa transaksi dengan satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya sehingga tidak mudah terlacak pada rekening koran.
Dalam pemeriksaan awal, ST mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI lainnya juga pernah menerima bantuan sosial serupa; KPK menyatakan akan menelusuri keterangan tersebut lebih jauh.
Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidikan masih berlanjut.