KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan resmi menandatangani berita acara kesepakatan dana hibah Pilkada Serentak 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan. Dana hibah yang disepakati yakni Rp 33,5 miliar untuk KPU dan Rp 10 miliar untuk Bawaslu.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekda Kuningan, Kamis (19/10/2023), dan dihadiri oleh Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TAPD, Ketua KPU Asep Z Fauzi, Ketua Bawaslu Firman, serta jajaran terkait seperti Bagian Tapem Setda, Kesbangpol, dan unsur DPRD.
Dasar Hukum dan Rincian Dana Hibah Pilkada 2024
Sekda Dian menjelaskan, pendanaan Pilkada 2024 ini mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.
“TAPD bersama KPU dan Bawaslu telah melakukan evaluasi bersama. Anggaran hibah disepakati KPU Kuningan sebesar Rp 33,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” kata Dian.
Dian mengakui jumlah tersebut belum ideal, namun dengan pengelolaan yang efisien, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 diyakini tetap berjalan lancar dan berkualitas.
“Ada penambahan anggaran Rp 3 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu. Meski jauh dari harapan semula, kita harus tetap mengefisiensikan penggunaan anggaran ini,” ujar Dian.