Cikalpedia
Politik

KPU dan Bawaslu Kuningan Sepakati Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp 43,5 Miliar

KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan resmi menandatangani berita acara kesepakatan dana hibah Pilkada Serentak 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan. Dana hibah yang disepakati yakni Rp 33,5 miliar untuk KPU dan Rp 10 miliar untuk Bawaslu.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kerja Sekda Kuningan, Kamis (19/10/2023), dan dihadiri oleh Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua TAPD, Ketua KPU Asep Z Fauzi, Ketua Bawaslu Firman, serta jajaran terkait seperti Bagian Tapem Setda, Kesbangpol, dan unsur DPRD.

Dasar Hukum dan Rincian Dana Hibah Pilkada 2024

Sekda Dian menjelaskan, pendanaan Pilkada 2024 ini mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.

“TAPD bersama KPU dan Bawaslu telah melakukan evaluasi bersama. Anggaran hibah disepakati KPU Kuningan sebesar Rp 33,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” kata Dian.

Dian mengakui jumlah tersebut belum ideal, namun dengan pengelolaan yang efisien, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 diyakini tetap berjalan lancar dan berkualitas.

“Ada penambahan anggaran Rp 3 miliar untuk KPU dan Rp 2 miliar untuk Bawaslu. Meski jauh dari harapan semula, kita harus tetap mengefisiensikan penggunaan anggaran ini,” ujar Dian.

Ucapan Terima Kasih dari KPU dan Bawaslu Kuningan

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi (Azfa), menyambut baik penandatanganan berita acara hibah ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab dan DPRD Kuningan atas dukungannya sejak awal, termasuk dalam penyusunan Perda Dana Cadangan Pilkada 2024. Selanjutnya kami menunggu jadwal penandatanganan NPHD agar dana bisa segera digunakan untuk tahapan Pemilu,” jelas Azfa.

Senada, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, juga menyampaikan apresiasi kepada TAPD dan Pemda atas kerja sama intens dalam menyusun dan menyepakati anggaran hibah Bawaslu.

“Anggaran Rp 10 miliar ini akan digunakan secara akuntabel sesuai pedoman pengawasan tahapan Pilkada 2024,” tegas Firman.

Harapan Bersama untuk Pilkada Damai dan Demokratis

Penandatanganan berita acara ini menjadi langkah penting dalam persiapan logistik dan operasional Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu sepakat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran hibah ini.

Baca Juga :  Malam Refleksi 77 Tahun Perundingan Linggarjati dan Hari Angklung, Kuningan Bidik 3 Juta Wisatawan 2024

Related posts

39 Ribu Petugas Pemilu Kuningan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu Gandeng BPJS Tekan Risiko Kerja

Cikal

SMPN 6 Kuningan Disulap Jadi Sekolah Rakyat, Mampukah Tuntas dalam Hitungan Minggu?

Alvaro

Turun Gunung, Shohibul Imam Gantikan Chartam

Ceng Pandi

Leave a Comment