Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 173/PEM.05.02/Perek dan diterbitkan pada 2 Desember 2025. Moratorium itu sebagai langkah cepat dalam merespons peningkatan angka kerusakan hutan.
Moratorium itu lahir dari kekhawatiran semakin meluasnya dampak ekologis dari penebangan, baik legal maupun ilegal. Keduanya mengancam fungsi hidrologis hutan serta mengundang bencana seperti tanah longsor, banjir bandang, hingga krisis air bersih. Saat ini, gejala kerentanan lingkungan dari lereng pegunungan hingga bantaran sungai menjadi alarm serius yang tidak mungkin diabaikan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas penebangan merupakan upaya mendesak untuk menjaga ekosistem, khususnya wilayah tangkapan air yang menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Jawa Barat.
“Edarannya adalah larangan melakukan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujar Dedi.
MenurutNya, moratorium itu berlaku menyeluruh pada kawasan hutan berisiko tinggi, meliputi hutan produksi dengan kelerengan di atas 26%, hutan yang sedang dalam proses perubahan fungsi, hutan yang dinilai rawan berdasarkan verifikasi lapangan, dan areal penggunaan lain (APL) dengan tingkat ancaman tinggi
Meski demikian, moratorium tetap memberikan pengecualian terbatas untuk kepentingan keselamatan publik, seperti penanganan pohon tumbang yang membahayakan warga, pembukaan sekat bakar untuk pencegahan kebakaran hutan, riset ilmiah berizin, serta penebangan terbatas untuk kepentingan silvikultur.
Kebijakan tersebut akan berlangsung selama dua tahun. Pemprov Jabar membuka kemungkinan perpanjangan jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi hutan belum stabil atau tekanan lingkungan masih tinggi.
Surat edaran itu sekaligus menjadi langkah transisi sambil menunggu penerbitan aturan baru melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pengendalian penebangan pohon yang dijadwalkan terbit pada Januari 2026.
“Jadi nanti Pergub keluar Januari 2026. Namun sebelum aturan tersebut selesai, surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk kesiapsiagaan,” tambah Dedi.
Melalui moratorium itu, Pemprov Jabar berharap upaya pemulihan hutan berjalan optimal, risiko bencana dapat ditekan, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Barat tetap terjaga bagi generasi sekarang dan yang akan datang. (Icu)
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments
