“Kebijakan ini sejalan dengan standar teknis pemerintah pusat dan hasil kajian yang menunjukkan bahwa kebocoran dapat ditekan lebih rendah. Dengan begitu, pelayanan air kepada masyarakat bisa semakin optimal,” jelasnya, menandakan upaya serius Pemkab dalam menekan Non-Revenue Water (NRW).
Terkait kenaikan dana kompensasi, Bupati Dian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kenaikan ini dinilainya akan memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah Kuningan, sekaligus menegaskan semangat kepedulian bersama terhadap keberlanjutan kerja sama.
Di sisi lain, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag., menyambut baik perubahan perjanjian ini dan menyampaikan harapannya agar momentum ini menjadi pijakan untuk memperluas hubungan baik kedua daerah ke sektor-sektor lain.
“Semoga momentum ini menjadi pijakan untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk di bidang infrastruktur dan lainnya,” ungkap Bupati Imron, menggarisbawahi potensi kolaborasi yang lebih luas di masa depan.
Penandatanganan ini secara praktis mengukuhkan status Kuningan sebagai penyedia jasa lingkungan (hulu) yang berperan vital bagi kebutuhan air di wilayah Cirebon (hilir), sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kesepakatan ini menjadi contoh nyata model kolaborasi daerah dalam manajemen sumber daya yang saling menguntungkan. (ali)
