Cikalpedia
Nasional

Kuningan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur, Wamen Perdagangan RI Serahkan Langsung

BANJARMASIN– Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, melalui UPTD Metrologi Legal Diskopdagperin, Pemerintah Daerah Kuningan meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 dalam kategori Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, kepada Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen 2024 di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).

“Alhamdulillah, penghargaan ini bentuk pengakuan atas komitmen kami menjaga kepercayaan konsumen melalui pengawasan alat ukur dan transaksi perdagangan yang transparan,” ujar Agus Toyib.

Wamen Dyah Roro menekankan pentingnya kegiatan tera dan tera ulang untuk menjamin akurasi alat ukur di pasar tradisional dan tempat usaha. Menurutnya, tertib ukur adalah pondasi utama kepercayaan publik dalam transaksi jual beli.

“Dengan bonus demografi dan potensi besar Indonesia, kami ditargetkan mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Ini hanya bisa tercapai jika semua daerah menjamin tertib ukur dan perlindungan konsumen,” kata Dyah.

Agus Toyib menegaskan bahwa Pemkab Kuningan akan terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengawasan perdagangan, khususnya pengukuran alat takar dan timbangan di pasar-pasar tradisional.

“Kami pastikan seluruh transaksi perdagangan di Kuningan mengedepankan kejujuran dan akurasi. Konsumen tidak akan dirugikan karena semua alat ukur dipastikan bertanda tera sah dan diverifikasi rutin,” ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Trisman Supriatna, menyampaikan bahwa penghargaan ini diraih setelah melalui tahapan ketat mulai dari verifikasi dokumen, evaluasi kinerja, hingga uji lapangan selama Januari hingga Mei 2024.

“Kami akan terus mengawal kegiatan metrologi legal agar setiap alat ukur yang beredar sesuai standar. Ini bagian dari perlindungan nyata terhadap konsumen,” tegas Trisman.

Baca Juga :  PMII dan PKL Tabur Bunga 7 Rupa Simbol Keprihatinan

Related posts

923 Sarjana Baru Lahir dari Uniku, Rektor: Jadilah Pemberani dan Harumkan Bangsa

Cikal

Warga Lebakherang Curhat Ke Ika Siti Rahmatika Soal Ini

Alvaro

Kesbangpol Kuningan Kaji Ulang Legalitas Ormas dan LSM: “Tidak Ada Ruang untuk Premanisme”

Cikal

Leave a Comment