Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Langkah Strategi Pemkab Selesaikan Ribuan Rumah Tidak Layak Huni

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Dr. Deni Hamdani

Meski bantuan terus berdatangan, Deni menegaskan keberhasilan program Rutilahu tidak hanya bergantung pada pemerintah. Ia meminta adanya semangat gotong royong dari masyarakat dan pemerintah desa agar pembangunan rumah penerima bantuan dapat diselesaikan secara tuntas.

Menurutnya, bantuan senilai Rp20 juta harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal agar rumah penerima bantuan menjadi layak huni sepenuhnya.

“Kami tidak ingin bantuan itu sia-sia. Jangan sampai rumahnya belum tuntas lalu tahun depan mengajukan bantuan lagi,” tegasnya.

Dalam proses pengusulan bantuan, masyarakat dapat mengakses aplikasi SI BARU milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui pemerintah desa. Data calon penerima diinput berdasarkan nama dan alamat lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat penerima bantuan Rutilahu di antaranya masuk kategori desil 1 hingga desil 4 atau masyarakat miskin dan rentan miskin, memiliki status tanah yang tidak bersengketa, serta adanya kesiapan gotong royong dari lingkungan sekitar.

“Semua ada kriterianya supaya bantuan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.

Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi

Baca Juga :  149 Kambing dan Delapan Sapi Jadi Qurban Jemaat Ahmadiyah Kuningan